Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. "Ada-lah," kata Irjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
"Saya peringatkan jangan main-main (menjadikan tempat transaksi narkoba) begitu lagi. Kalau kedapatan, kami akan rekomendasikan ke gubernur untuk menutup, mencabut izinnya," tambahnya.
Baca juga: Polisi sita 10 kg sabu dan ratusan pil ekstasi
Dalam memberantas peredaran narkoba, Sigit menegaskan polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba.
"Tidak ada kompromi dengan bandar-bandar narkoba. Kalau residivis, barang bukti (narkoba) jumlahnya banyak, ambil tindakan tegas saja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia karena narapidana yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pihaknya pun akan menelusuri pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di balik jeruji. "Ke depannya kami akan periksa betul, baik anggota maupun petugas Lapas kalau terlibat, kami proses. Jangan kita kasih kendur," katanya.
Polisi juga akan berupaya menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para bandar narkoba agar jera. "Buat mereka (pelaku), narkoba itu bisnis. Selama tidak diproses dengan TPPU, mereka tidak akan jera," katanya. ***2***
Baca juga: Jaringan Jakarta-Sumatra pemilik 210 kilogram ganja
Baca juga: Ada indikasi jumlah narkoba masuk Jakarta naik di tahun baru
Baca juga: 210 kilogram ganja akan diedarkan pada Tahun Baru 2020
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019