• Beranda
  • Berita
  • Sebanyak 50 napi Lapas Cikarang dapat kado Natal

Sebanyak 50 napi Lapas Cikarang dapat kado Natal

25 Desember 2019 13:24 WIB
Sebanyak 50 napi Lapas Cikarang dapat kado Natal
Upacara pemberian remisi Natal kepada 50 warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Gereja Lapas Cikarang, Rabu (25/12). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

"Saat ini penghuni lapas berjumlah 1.774 orang. Dari jumlah tersebut, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, terdiri dari 69 narapidana dan 13 tahanan atau masih menunggu keputusan sidang," kata Kepala Lapas Cikarang Ka

Sebanyak 50 narapidana (napi) di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan kado berupa remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan di Hari Raya Natal 2019.

Upacara pemberian remisi berlangsung setelah para napi yang beragama Kristen melakukan sembahyang di Gereja Lapas Cikarang, Rabu pagi.

"Saat ini penghuni lapas berjumlah 1.774 orang. Dari jumlah tersebut, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, terdiri dari 69 narapidana dan 13 tahanan atau masih menunggu keputusan sidang," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta.
Baca juga: 222 warga binaan dari 10 Lapas Bali terima remisi

Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan itu, 50 di antaranya menerima remisi yang dibagi atas dua kategori yakni 47 orang mendapat Remisi Khusus I dan tiga sisanya Remisi Khusus II.

"Untuk narapidana lain yang beragama Kristen dan belum mendapatkan remisi akan diusulkan kembali setelah narapidana tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Kadek menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga tertuang bahwa setiap narapidana dan terpidana anak berhak mendapatkan remisi, di antaranya dapat diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Hal tersebut harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik," kata Kadek pula.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019