Status siaga darurat bencana ini berlaku sejak 20 Desember 2019 sampai 28 Februari 2020
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menetapkan provinsi itu siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor sebagai langkah antisipasi tingginya curah hujan hingga awal 2020.
"Status siaga darurat bencana ini berlaku sejak 20 Desember 2019 sampai 28 Februari 2020," demikian kutipan isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar No 360-975-2019 terkait penetapan siaga darurat itu yang diterima ANTARA di Padang, Rabu.
Disebutkan bahwa status itu berlaku untuk 19 kabupaten dan kota di daerah tersebut karena hampir semua rawan banjir.
Sejak November 2019, silih berganti kabupaten dan kota di Sumbar dilanda banjir, banjir bandang dan longsor diantaranya Kabupaten Agam, Dharmasraya, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Padang Pariaman, Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kemudian juga Kota Bukittinggi, Payakumbuh dan Padang.
Setidaknya satu orang tewas dalam bencana tersebut dan ribuan orang mengungsi sementara. Saat ini sebagian besar sudah kembali ke rumah masing-masing.
Dalam SK Gubernur tersebut, seluruh bupati dan wali kota diminta untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan.
Kemudian mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menginventarisasi dan memastikan kondisi peralatan kebencanaan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah, seperti TNI/Polri serta relawan untuk mengantisipasi dampak bencana.
Irwan Prayitno juga meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulangan bencana.
Kepala Biro Humas Setda Sumbar, Jasman menyebut SK itu dikeluarkan gubernur setelah mencermati perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman yang memprediksi curah hujan sangat tinggi akan terjadi di Sumbar sampai 28 Februari 2020.
”Status itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan," katanya.
Baca juga: BENCANA BANJIR - Empat kabupaten di Sumbar tetapkan status darurat bencana
Baca juga: Masa tanggap darurat banjir di Solok Selatan ditetapkan dua pekan
Baca juga: Solok Selatan tetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019