• Beranda
  • Berita
  • Indoxxi diblokir, Menkominfo: Negara melindungi kekayaan intelektual

Indoxxi diblokir, Menkominfo: Negara melindungi kekayaan intelektual

25 Desember 2019 17:56 WIB
Indoxxi diblokir, Menkominfo: Negara melindungi kekayaan intelektual
Menkominfo Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan situs-situs streaming film yang ilegal, salah satunya Indoxxi, harus ditutup demi melindungi hak kekayaan intelektual pembuatnya.

"Situs yang terpaksa harus di-take down karena menggunakan situs secara salah, negara kita menghormati kekayaan intelektual," kata Johnny ditemui di acara open house Natal di Jakarta, Rabu.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menghapus situs streaming musik maupun film yang tidak resmi, salah satunya Indoxxi, karena melanggar hak kekayaan intelektual.

Indoxxi menyatakan akan menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.

Menurut Johnny, mengakses film bajakan akan berdampak buruk bagi Indonesia. Meski pun tergolong murah, dalam jangka panjang menonton film bajakan bisa mematikan kreativitas kreator.

Baca juga: Sebelum diblokir, situs Indoxxi tutup awal tahun 2020

Baca juga: Kominfo blokir situs nonton Wiro Sableng bajakan

Baca juga: Menkominfo tunggu amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Data Pribadi


Memblokir situs menonton film bajakan juga untuk menjaga iklim investasi asing, agar perusahaan dari luar negeri mau menanamkan modal di Indonesia.

"Termasuk dengan menjaga hak kekayaan intelektual, jangan meneruskan bajakan," kata Johnny.

Terkait Indoxxi yang akan menutup website, Johnny melihat yang terpenting bukan mencari siapa dibalik situs tersebut, namun bahwa pengelola situs menyadari bahwa layanan tersebut tidak benar.

Johnny mengimbau bagi pengembang yang ingin membuat aplikasi menonton film untuk mengajukan izin agar dapat membuatnya secara legal.

"Kami sangat mendukung aplikasi dalam negeri yang terus berkembang, tapi jangan yang ilegal apalagi yang mengedarkan film-film ilegal dan bajakan," kata Johnny.

Kementerian sebelumnya menyatakan sanksi yang diberikan untuk situs streaming ilegal baru berupa blokir, namun, tidak menutup kemungkinan akan ada cara lain untuk memberi efek jera.

Baca juga: Kominfo akan tindak tegas situs streaming film ilegal

Baca juga: MAXStream akan fokus pada konten orisinal pada 2020

 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019