• Beranda
  • Berita
  • Jasa Marga berlakukan "contraflow" di Tol Japek untuk arus balik Natal

Jasa Marga berlakukan "contraflow" di Tol Japek untuk arus balik Natal

25 Desember 2019 20:51 WIB
Jasa Marga berlakukan "contraflow" di Tol Japek untuk arus balik Natal
Foto udara sejumlah kendaraan bermotor melintas di jalur 'contraflow' Tol Jakarta-Cikampek KM 51, Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019). Jasa Marga memberlakukan "contraflow" di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dari kilometer (KM) 47 hingga KM 61 untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di sejumlah titik ruas tol dari Jakarta menuju arah Cikampek. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Operator jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan "contraflow" di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) untuk mengantisipasi arus balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Jasa Marga telah memprediksi adanya beberapa titik kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada Rabu malam.

"Untuk mengurai beberapa titik kepadatan tersebut, Jasa Marga atas diskresi Kepolisian memberlakukan 'contraflow' mulai dari KM 65 sampai dengan KM 47 arah Jakarta sejak pukul 18.25 WIB," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru.

Baca juga: Korlantas: Kendaraan arah Jakarta dominasi Tol Cikampek saat Natal
Baca juga: Petugas tahan truk tanah merah angkut pupuk di Jalan Tol Japek


Jasa Marga mengharapkan adanya "contraflow" dapat mencairkan titik kepadatan kendaraan menjelang beberapa area peristirahatan arah Jakarta seperti KM 62 dan KM 52.

Pemberlakuan "contraflow" merupakan diskresi Kepolisian. Demi mendukung kelancaran "contraflow," Jasa Marga menyiagakan petugas dan penyiapan rambu-rambu.

"Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujar Dwimawan.
Baca juga: Tol layang efektif bantu arus mudik, 33 persen lintasi Japek Elevated
Baca juga: Kemenhub pastikan Tol Layang Japek aman, patuhi batas kecepatan mobil

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019