Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono seusai memantau lokasi kejadian, Rabu, mengatakan bahwa polisi akan menyelidiki penyebab kecelakaan hingga 2 hari ke depan.
”Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), nanti akan dianalisis secara lengkap dan saat ini masih pengumpulan data," kata Irjen Pol. Istiono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, SIM pengemudi yang turut menjadi korban bus itu sudah tidak berlaku sejak 2010.
Baca juga: Evakuasi hari kedua Bus Sriwijaya dihentikan, total korban 48 orang
Baca juga: Ketidakpastian manifes Bus Sriwijaya sulitkan pencarian
Baca juga: Anak korban bus sriwijaya menikah di depan jenazah ayahnya
Namun, untuk izin PO bus, menurut dia, sudah cukup lama beroperasi, termasuk busnya sudah dipakai lebih dari 20 tahun.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut," kata Irjen Pol. Istiono.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung, Istiono menerangkan bahwa karakteristik jalan tergolong berbahaya karena jalannya menanjak cukup tajam.
Menurut dia, pengemudi harus berkonsentrasi dan kendaraannya juga prima.
"Trek ini menurut saya terlalu tajam, perlu adanya papan pengumuman. Selain itu, perlu adanya penerangan jalan dan rambu warning agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Istiono.
Bus Sriwijaya diduga tidak dapat menaiki tanjakan tajam sehingga mundur menabrak beton pembatas, kemudian terjun ke jurang setinggi 8 meter.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019