"Perjalanan cukup lama yang memakan waktu lebih dari 8 jam, perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum itu. Agar pengemudi tetap dalam kondisi prima, sudah diatur pada Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Djoko mengingatkan, setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memaparkan, waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
"Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam," katanya.
Terkait beberapa ruas jalan terutama di Sumatera masih banyak ditemukan jalan yang berkelak kelok, turunan dan tanjakan tajam, sehingga perlu kehati-hatian dalam mengemudi walaupun sudah dilengkapi rambu dan marka.
Djoko menekankan pentingnya agar pemeliharaan rambu dan marka harus dilakukan secara rutin, serta diberikan pula penerangan jalan yang memadai dalam rangka memudahkan perhatian pengguna jalan.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perusahaan otobus (PO) Sriwijaya terancam sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang.
Meski demikian, Budi tak menyebut sanksi yang kemungkinan didapatkan PO tersebut karena harus diinvestigasi lebih lanjut.
"Tergantung kasus apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur," kata Menhub ditemui seusai bersilaturahmi ke kediaman dinas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka Natal 2019 di Jakarta, Rabu (25/12).
Menhub menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian nahas tersebut. Kementerian Perhubungan, dan juga telah melakukan upaya intensif untuk mengerahkan beberapa staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Kemenhub minta ke operator, kepada sopir, utamakan safety apalagi mereka membawa penumpang banyak," imbuh Budi.
Bus Sriwijaya Jenis Mitsubishi Fuso Plat No Polisi BD 7031 AU rute Bengkulu - Palembang masuk ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam - Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai Desa Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam pada Senin malam (23/12) pukul 23.15 WIB.
Bus terjun bebas dari ketinggian 80 meter karena tak mampu menanjak hingga termundur ke belakang lalu menabrak beton pembatas tikungan, Liku Lematang sendiri dikenal cukup rawan karena kerap terjadi kecelakaan terutama saat jalur licin.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, bertambah tiga orang pada hari kedua evakuasi sehingga totalnya menjadi 31 orang dari sebelumnya 28 orang.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019