Surat edaran tentang tarif tol sudah terbit pada 20 Desember 2019, dan setelah 7 hari harus sudah diberlakukan. Tetapi masih dalam tahap sosialisasi kepada pengendara
Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo mengatakan bahwa tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) akan mulai diberlakukan pada awal 2020.
"Surat edaran tentang tarif tol sudah terbit pada 20 Desember 2019, dan setelah 7 hari harus sudah diberlakukan. Tetapi masih dalam tahap sosialisasi kepada pengendara," kata Bintang Prabowo saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis.Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019, pengendara diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas tol Terpeka sepanjang 189 km.
Baca juga: Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung digratiskan 1 bulan
Kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp170.500 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu kendaraan Golongan II jenis truk dengan dua gandar dikenakan tarif Rp255.500 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk Golongan III.
Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.
Dengan akan diberlakukan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas Tol Terpeka.
Baca juga: Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung beroperasi akhir 2019
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan," katanya.
Namun dalam rangka menghadapi musim arus mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, manajemen Hutama Karya masih merasa perlu untuk meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif yang telah ditetapkan itu.
Baca juga: PUPR sebut Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung percepat pertumbuhan wilayah
Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019