"Ya kita harapkan KPK akan berjalan lebih baik, sudah ada Dewan Pengawas, semuanya lebih terkendali sasaran lebih tepat," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta pada Kamis.
Dia juga berharap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia semakin meningkat.
Baca juga: Wapres terima Pemprov Sulawesi Barat bahas pembangunan infrastruktur
Selain itu, Wapres menilai posisi para pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK harus sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita lihat nanti. Iya sesuai undang-undang dilihat," kata Wapres.
Menurut Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa untuk diangkat sebagai pimpinan KPK maka semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan itu.
"Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi poin i pasal 29 itu.
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengambilan sumpah lima orang komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Pengangkatan kelimanya berdasarkan Keputusan Presiden No. 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan No. 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.
Selain itu, lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 adalah Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
Baca juga: Wapres minta Sulbar bersiap sebagai penyangga ibu kota baru
Baca juga: Wapres: Kesetiakawanan wujudkan masyarakat maju dan sejahtera
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019