"Perlu ditegaskan bahwa pemberantasan WNA ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) adalah tugas pihak berkuasa berlandaskan undang-undang dan peraturan yang ada. Tidak ada siapapun atau organisasi yang diberi kuasa di bawah undang-undang untuk memburu PATI," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia, Dato Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam siaran pers, Rabu.
Dia mengatakan JIM senantiasa menjalankan operasi penegakan hukum untuk memberantas kehadiran PATI termasuk wisatawan asing yang tinggal melebihi waktu di Malaysia.
Sejak Januari hingga 24 Desember 2019 JIM telah melaksanakan 17.328 operasi dan hasilnya sebanyak 50.715 PATI serta 1.251 majikan telah ditahan.
"Setiap PATI yang ditangkap akan melalui proses penyidikan, dakwaan dan hukuman sebelum diusir ke negara asal," katanya.
Dia mengatakan masyarakat boleh membantu JIM dengan menyampaikan informasi yang tepat tentang PATI supaya tindakan penegakan hukum bisa diambil.
"Walau bagaimanapun masyarakat diingatkan supaya tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri," katanya.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Imigrasi 1959/63 untuk melakukan penangkapan hanya dilakukan petugas Imigrasi, Polisi dan Bea Cukai saja.
Pada hari yang sama Partai Bumiputera Perkasa Malaysia, Kamis, meluncurkan unit sukarela yang bertujuan untuk membantu pihak Imigrasi dalam menangani pendatang tanpa izin di negara ini.
Peresmian ini setelah Kementerian Dalam Negeri menyuarakan keprihatinan mereka terhadap jumlah pelancong yang tinggi dari China dan India yang tinggal di negara tersebut seperti yang dinyatakan dalam laporan Ketua Audit Negara Tahun Kedua 2018 yang diterbitkan pada 2 Desember.
Wakil Presiden Putra, Mohd Khairul Azam Abdul Azim mengatakan pembentukan unit sukarelawan akan bersama-sama menyatukan rakyat yang berkepentingan dan boleh berbagi informasi dan juga membantu pihak Imigrasi dalam operasi penegakan hukum.
"Masalah rakyat asing yang melanda negara ini bisa mengancam keselamatan negara. Putra yang didirikan atas dasar untuk melindungi kedaulatan negara ingin menawarkan kira-kira 1,000 sukarelawan kami ke Imigrasi untuk membantu menangani isu ini," katanya.
Baca juga: 459 WNI tahanan Imigrasi Malaysia dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Imigrasi Indonesia-Malaysia bahas penanganan permasalahan keimigrasian
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019