• Beranda
  • Berita
  • Penerimaan pajak daerah DKI jakarta tidak akan tercapai target

Penerimaan pajak daerah DKI jakarta tidak akan tercapai target

26 Desember 2019 20:48 WIB
Penerimaan pajak daerah DKI jakarta tidak akan tercapai target
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melintas di antara stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta pada 2019 tidak akan tercapai target karena hingga Kamis penerimaan 13 jenis pajak daerah baru sekitar 88,73 persen.

"Angkanya Rp39,5 triliun dari target Rp44 triliun. Target Rp44 triliun itu sudah kami hitung dari kemarin-kemarin dan tidak akan tercapai," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, penerimaan pajak yang akan masuk ke kas daerah hingga 31 Desember 2019, yakni sekitar Rp40 triliun.

"Menurut perhitungan kami, akan finisnya di Rp40 triliun sekian, sekiannya berapa, kami belum tahu juga. Rp40 triliun sekian atau 89,9 persen," kata Saefullah.

Baca juga: Razia PKB Minggu, Samsat Jakbar temukan potensi pajak Rp488 juta
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan mewah dikejar hingga ke Mal Puri Indah
Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan


Penerimaan pajak DKI itu meleset dari target karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah.

"Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, pembelian rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali," katanya.

"Masa orang mau disuruh paksa beli supaya kami dapat pajak, kan enggak bisa," kata dia.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember lalu, yakni:
1. Pajak kendaraan bermotor: Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun (98 persen).
2. Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun (93,6 persen).
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor: Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun (98,8 persen).
4. Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaa: Rp9,4 triliun dari target Rp10 triliun (94,5 persen).
5. Pajak reklame: Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun (99,05 persen).
6. Pajak air tanah: Rp122 miliar dari target Rp110 miliar (111 persen).
7. Pajak hotel: Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun (96,4 persen).
8. Pajak restoran: Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun (101 persen).
9. Pajak hiburan: Rp832 miliar dari target Rp850 miliar (97,96 persen).
10. Pajak penerangan jalan: Rp814 miliar dari target Rp810 miliar (100,5 persen).
11. Pajak parkir: Rp536 miliar dari target Rp525 miliar (102,1 persen).
12. BPHTB: Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun (58,6 persen).
13. Pajak rokok: Rp610 miliar dari target Rp620 miliar (98,4 persen).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019