• Beranda
  • Berita
  • Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri

27 Desember 2019 13:47 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat konferensi pers usai acara pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan mencekal 10 nama ke luar negeri untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

Mereka HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12) malam.

"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kasus gagal bayar PT Jiwasraya dinilai murni masalah hukum
Baca juga: Erick apresiasi Dirut Jiwasraya ikut bongkar kasus gagal bayar


Ia menambahkan pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Namun, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini," ujar Burhanuddin pula.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.

Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.

Baca juga: Soal Jiwasraya, Erick sebut siapkan 2-3 langkah selamatkan uang publik

Kendati ia enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya. Ia mengatakan nama-namanya termasuk 10 inisial nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019