• Beranda
  • Berita
  • KPPIP harap "omnibus law" dorong realisasi proyek strategis nasional

KPPIP harap "omnibus law" dorong realisasi proyek strategis nasional

27 Desember 2019 16:38 WIB
KPPIP harap "omnibus law" dorong realisasi proyek strategis nasional
Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo (kanan) di Jakarta, Jumat (27/12/2019) (Antara News/Dewa Wiguna)

Tantangan ke depan masalah tumpang tindih. Kami dalam omnibus law juga memberikan masukan untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi dan percepatan perizinan

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) berharap omnibus law  mendorong realisasi proyek strategis nasional karena dinilai mampu memangkas regulasi yang tumpang tindih.

"Tantangan ke depan masalah tumpang tindih. Kami dalam omnibus law juga memberikan masukan untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi dan percepatan perizinan," kata Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, beberapa hal yang perlu ditingkatkan di antaranya kemudahan berusaha khususnya untuk menarik investasi baik investor dalam maupun luar negeri.

Baca juga: KPPIP seleksi 82 usulan proyek strategis nasional

Kemudahan itu salah satunya dalam perizinan serta kepastian hukum berinvestasi di Tanah Air.

Wahyu juga mengungkapkan tantangan dalam mendorong realisasi PSN di antaranya penyiapan dokumen berkualitas khususnya dalam pembiayaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Penyiapan dokumen untuk KPBU berbeda dengan APBN. Dalam KPBU siapa yang bertanggung jawab terhadap risiko dan bagaimana mitigasinya," katanya.

Tantangan lainnya, lanjut dia, mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan infrastruktur yang sudah terbangun sebelumnya.

Baca juga: KPPIP sebut 14 persen dari 35 ribu MW proyek listrik sudah beroperasi

Bukan hanya masalah tumpang tindih, tantangan lainnya yakni terkait pemanfaatan lahan dengan menggunakan peta daerah.

"Ini penting kebijakan satu peta untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi serta akurasi dalam perencanaan," katanya.

Tantangan lainnya, kata dia, mendorong pembiayaan alternatif dan mendorong keterlibatan lebih besar dari sektor swasta.

Dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2020-2024 kebutuhan investasi dari swasta ditargetkan sebesar 42 persen.

Baca juga: KPPIP prediksi 103 proyek infrastruktur rampung hingga akhir 2019

Berdasarkan Perpres Nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres Nomor 58 tahun 2017, pemerintah menetapkan sebanyak 223 PSN dan tiga program di seluruh Indonesia.

Total estimasi pembiayaan seluruh PSN yang tersebar di wilayah Indonesia itu dari tahun 2016 hingga setelah 2020 mencapai Rp4.183 triliun.

Dari jumlah tersebut, pembiayaan dari sektor swasta ditargetkan dari tahun ke tahun meningkat yang mencapai Rp2.427 triliun.

Baca juga: Penyerahan draf Omnibus Law ke DPR diundur hingga Januari 2020

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019