• Beranda
  • Berita
  • Tersangka teror Novel Baswedan peroleh pendampingan hukum dari Polri

Tersangka teror Novel Baswedan peroleh pendampingan hukum dari Polri

27 Desember 2019 19:01 WIB
Tersangka teror Novel Baswedan peroleh pendampingan hukum dari Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono (ketiga dari kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (ANTARA/Fianda Rassat)
Divisi Hukum Mabes Polri memberikan pendampingan hukum kepada dua polisi aktif yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus teror Novel Baswedan.
 
"Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat malam.
 
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan awal sehingga saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.
 
 
Argo juga belum memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersamgka polisi aktif itu.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.
 
"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.
 
Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".
 
Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
 
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
 
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.

Pewarta: Andi Firdaus/Fianda Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019