• Beranda
  • Berita
  • Seorang ASN ditetapkan tersangka usai mobilnya menabrak tujuh pesepeda

Seorang ASN ditetapkan tersangka usai mobilnya menabrak tujuh pesepeda

28 Desember 2019 11:28 WIB
Seorang ASN ditetapkan tersangka usai mobilnya menabrak tujuh pesepeda
Petugas kepolisian mengamankan Tempat Kejadian Perkara kecelakaan minibus yang mengakibatkan tujuh pesepeda terluka di Jalan Jendral Sudirman Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/pri.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka usai minibus yang dikendarai dilaporkan menambrak tujuh pengendara sepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakara Selatan, Sabtu pagi.
 
"Tersangka ada pada pengendara Toyota New Avanza yang dikemudikan pria berinisial TP yang pekerjaannya ASN," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta.
 
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
 
Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
 
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan.
 
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
 
Ketujuh korban di antaranya berinisial MRP jenis kelamin pria mengalami luka pada kepala bagian belakang robek.

Baca juga: Dalam sepekan 653 kendaraan penerobos jalur sepeda ditilang

Baca juga: Kemarin, jalur sepeda hingga seniman terus tolak komersialisasi TIM

Baca juga: Petugas gabungan jaring 47 pengendara bermotor di jalur sepeda
 
Pria berinisial LM pekerjaan swasta, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
 
"Serta empat pria pelajar masing-masin berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019