• Beranda
  • Berita
  • LPSK harap polisi jamin keselamatan peneror Novel Baswedan

LPSK harap polisi jamin keselamatan peneror Novel Baswedan

28 Desember 2019 13:03 WIB
LPSK harap polisi jamin keselamatan peneror Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia alumnus Akademi Kepolisian pada 1998. ANTARA FOTO/Yulius Wijaya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Kepolisian Indonesia menjamin keselamatan pelaku teror terhadap Novel Baswedan berinisial RB dan RM, serta para keluarga tersangka.

"LPSK menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kedua pelaku dan keluarganya," kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, melalui keterangan tertulis diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Novel Baswedan: Saya tunggu proses selanjutnya

Ia mempertimbangkan tingkat kesulitan polisi menangkap pelaku sehingga muncul dugaan kejahatan yang menimpa Baswedan merupakan tindakan terencana, terorganisir, dan pelaku tidak tunggal.

Ia menuturkan ada kemungkinan kasus teror terhadap penyidik KPK itu melibatkan aktor intelektual yang harus diungkap polisi.

Baca juga: Anggota DPR: Ungkap motif pelaku penyiraman Novel

"Aktor ini yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Suroyo.

Apabila pelaku utama semakin menguat, kata dia, tingkat ancaman terhadap kedua pelaku dan keluarga tersangka semakin besar.

Menurut dia, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus itu.

Baca juga: KPK luncurkan kembali "monumen waktu" jelang 1.000 hari kasus Novel

Lebih lanjut, dia menjelaskan, LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku. "Kami menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian Indonesia, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan," kata Suroyo.

 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019