"LPSK menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kedua pelaku dan keluarganya," kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, melalui keterangan tertulis diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Novel Baswedan: Saya tunggu proses selanjutnya
Ia mempertimbangkan tingkat kesulitan polisi menangkap pelaku sehingga muncul dugaan kejahatan yang menimpa Baswedan merupakan tindakan terencana, terorganisir, dan pelaku tidak tunggal.
Ia menuturkan ada kemungkinan kasus teror terhadap penyidik KPK itu melibatkan aktor intelektual yang harus diungkap polisi.
Baca juga: Anggota DPR: Ungkap motif pelaku penyiraman Novel
"Aktor ini yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Suroyo.
Apabila pelaku utama semakin menguat, kata dia, tingkat ancaman terhadap kedua pelaku dan keluarga tersangka semakin besar.
Menurut dia, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus itu.
Baca juga: KPK luncurkan kembali "monumen waktu" jelang 1.000 hari kasus Novel
Lebih lanjut, dia menjelaskan, LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku. "Kami menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian Indonesia, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan," kata Suroyo.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019