Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat, Yusak Wabia di Manokwari, Minggu, mengatakan bahwa peristiwa kapal pesiar berbendera asing Aqua Blue kandas di terumbu karang kabupaten Raja Ampat merupakan kedua kalinya.
Sebelumnya, menurut dia, kapal pesiar asing MV Caledonian Sky juga kandas di kawasan konservasi perairan daerah kepulauan Kri Raja Ampat yang merusak 3 hektare terumbu karang.
Baca juga: Raja Ampat raih Trisakti Tourism Award 2019 kategori wisata bahari
"Namun penyelesaian ganti rugi kerusakan terumbu karang tersebut tidak ada kejelasan sampai saat ini," ujarnya
Dia berharap pemerintah kabupaten Raja Ampat memperketat pengawasan masuknya kapal pesiar di kawasan wisata yang merupakan kawasan wisata dunia tersebut.
Dia mengatakan, setiap kapal pesiar yang masuk kawasan wisata Raja Ampat harus menaati aturan yang berlaku yakni memberitahukan kedatangan kepada pemerintah daerah setempat dan membayar retribusi daerah.
Ia menyampaikan bahwa apabila ada kapal pesiar yang masuk ke kawasan wisata Raja Ampat tanpa melalui prosedur yang berlaku maka pemerintah daerah setempat wajib mengusir pergi dari kawasan wisata tersebut.
"Aturan tersebut harus ditegakkan agar kapal pesiar yang masuk kawasan wisata Raja Ampat terkontrol guna menghindari kerusakan terumbu karang terulang kembali yang ketiga kalinya," tambah dia.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019