• Beranda
  • Berita
  • Spotify hentikan sementara iklan politik pada 2020

Spotify hentikan sementara iklan politik pada 2020

29 Desember 2019 13:25 WIB
Spotify hentikan sementara iklan politik pada 2020
Ilustrasi logo layanan streaming musik Spotify. (ANTARA/Arindra Meodia)

Spotify mengatakan akan menghentikan sementara penjualan iklan politik di platform streaming musiknya pada awal 2020.

Layanan streaming musik berbayar dengan hampir 141 juta pengguna itu mengatakan penangguhan tersebut akan meluas ke Spotify orisinal dan juga podcast eksklusif.

Dikutip dari Reuters, Minggu, langkah ini muncul seiring dengan mulai memanasnya kampanye untuk pemilihan presiden AS pada November 2020.

Platform daring, termasuk Facebook dan Google, berada di bawah tekanan yang semakin besar untuk menjaga platform mereka dari misinformasi, dan memberhentikan iklan politik yang mengandung klaim yang salah atau menyesatkan.

Twitter melarang iklan politik pada bulan Oktober, dan pada bulan lalu, Google mengatakan akan berhenti memberikan kemampuan kepada pengiklan untuk menargetkan iklan politik menggunakan data, seperti catatan pemilihan dan afiliasi politik.

“Saat ini, kami belum mencapai tingkat yang diperlukan dalam proses, sistem dan alat kami untuk memvalidasi dan meninjau konten secara bertanggung jawab," kata juru bicara Spotify dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.

“Kami akan menilai kembali keputusan ini karena kami terus mengembangkan kemampuan kami,” lanjut Spotify.

Spotify, yang hanya menerima iklan politik di Amerika Serikat, tidak menjawab pertanyaan Reuters tentang berapa banyak pendapatan yang dihasilkan perusahaan dari iklan politik.

“Spotify bukan platform periklanan daring yang banyak digunakan untuk kampanye sebelumnya," kata Eric Wilson, ahli strategi kampanye digital partai Republik.

“Tetapi karena platform daring lainnya membatasi inventaris iklan politik mereka, pengiklan mencari opsi baru,” tambah dia.

Kebijakan baru tersebut akan berlaku untuk kelompok-kelompok politik, seperti kandidat dalam pemilihan kursi pemerintahan, partai politik, komite aksi politik, serta konten yang mendukung atau menentang entitas tersebut. Spotify juga tidak akan menjual iklan yang mendukung hasil legislatif dan yudisial.

Langkah ini hanya berlaku untuk penjualan iklan Spotify, bukan iklan yang disematkan dalam konten pihak ketiga, meskipun iklan-iklan itu masih harus tunduk pada kebijakan konten Spotify.

Baca juga: Aplikasi Bagimu Negeri, pengganti Spotify, Youtube dan Facebook

Baca juga: Spotify perketat verifikasi pakai GPS agar tak disalahgunakan

Baca juga: Spotify tiru radio, bisa dengarkan musik dan berita sambil nyetir

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2019