• Beranda
  • Berita
  • Polisi ringkus pengemudi ojek "online" maling motor

Polisi ringkus pengemudi ojek "online" maling motor

30 Desember 2019 08:33 WIB
Polisi ringkus pengemudi ojek "online" maling motor
Pengemudi ojek "online" Rojak saat diringkus anggota Polsek Kebon Jeruk lantaran maling motor di Jakarta, Sabtu (28/12/2019) (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pengemudi ojek "online" bernama Rojak (29) karena maling motor di restoran Wang Dinasty Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan, mengenakan atribut jaket dan helm ojek "online."

"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.

Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.

Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.

Baca juga: Polisi ringkus pencuri gasak motor tetangganya di Tambora
Baca juga: Viral CCTV, polisi selidiki pencurian motor di Cengkareng


Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.

"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tapi kami masih dalami," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019