Jumlah rehabilitasi ini meningkat dibanding tahun 2018 sebanyak 40 pengguna narkoba.
"Tahun 2017 kami merehabilitasi 120 pengguna narkoba. Secara persentase cenderung menurun," kata Kepala BNNK Tanjungpinang, AKBP Darsono saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/12).
Darsono menyampaikan dari total 67 yang direhabilitasi, 60 pengguna menjalani rawat jalan di Tanjungpinang, sementara 7 pengguna lainnya dikirim menjalani rawat inap di Batam.
"Yang dikirim ke Batam sudah masuk kategori pecandu narkoba," ujarnya.
Dia katakan, lama proses rehabilitasi maksimal delapan kali pertemuan. Para pengguna akan diberikan semacam konseling supaya bisa melupakan jenis narkoba yang dikonsumsi.
Lanjut Darsono, rata-rata usia pengguna narkoba yang direhabilitasi berusia 30 tahun ke atas dengan berbagai latar belakang pekerjaan.
"Salah satunya ada satu tenaga kontrak di Satpol PP Tanjungpinang," sebutnya.
Dikatakannya, pengguna narkoba yang direhabilitasi tersebut merupakan limpahan kasus tangkapan dari Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang.
Kemudian, ada pula yang mengajukan sendiri ke BNN melalui pihak keluarga maupun masyarakat setempat.
"Maka itu, kami imbau bagi pengguna narkoba yang ingin pulih, silahkan datang ke BNN untuk direhabilitasi. Dan itu Gratis," tegasnya.
Darsono optimistis pengguna narkoba yang sudah selesai ikut rehabilitasi terbebas dari ketergantungan pada benda haram tersebut, asal didukung penuh oleh pihak keluarga dan lingkungan agar yang bersangkutan tidak terjerumus melakukan hal yang sama.
"Keluarga dan lingkungan berperan besar membuat seseorang tidak mengonsumsi narkoba," ucapnya.
Disinggung mengenai penindakan narkoba yang telah dilakukan BNN Tanjungpinang selama 2019. Darsono menegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini hanya melakukan sosialisasi bahaya narkoba, pencegahan dan rehabilitasi.
"Kalau penindakan dan pemberantasan narkoba ada di BNN Provinsi Kepri dan pihak kepolisian," tegasnya.
Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019