• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah kaji ulang pengembangan pembangkit listrik

Pemerintah kaji ulang pengembangan pembangkit listrik

30 Desember 2019 16:47 WIB
Pemerintah kaji ulang pengembangan pembangkit listrik
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi oleh PT Supreme Energy Muaralabuh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. (Dok PT SEML ) (Dok PT SEML )
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengkaji ulang mengenai rencana pengembangan pembangkit listrik di Indonesia.

Pengkajian ini akan menjadi bahan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2020, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, perubahan arah pembangunan ketenagalistrikan dirasa perlu saat ini terutama perlunya menambah transmisi dalam sistem ketenagalistrikan.

 "Sekarang kan memang yang kurang transmisi, yang sedang terlambat kan transmisi," ungkap Arifin.

Baca juga: PLN: Pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya melonjak 181 persen

Kebutuhan pembangunan transmisi dan gardu pembangkit menjadi perhatian pemerintah dalam pendistribusian listrik, "Jadi kalo itu (pembangunan transmisi) nggak dikejar, ya itu nggak akan bisa menampung listrik dari proyek-proyek (pembangkit listrik) yang sudah jadi," jelas Arifin.

Kemudian ke depannya Pemerintah akan mengantur kembali, Independent Power Producer (IPP) maupun PLN untuk membangun pembangkit sesuai dengan kebutuhan konsumen dan masyarakat banyak. Aturan ini nantinya menjadi bahan dalam revisi RUPTL 2020. "Harus dilihat semuanya itu, kalo misalnya ga ada demand (konsumen), kita pasang terus, harus ada yang bayar," tegas Arifin.

Arifin juga memastikan pembangunan pembangkit listrik yang belum selesai terus dipantau agar segera selesai. "Yang 35 Mega Watt masih harus diselesaikan dan semua dipastikan (konsumen) ada," tutup Arifin.

Baca juga: Pembangkit batu bara antara ketersediaan listrik dan lingkungan

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019