Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengguna sepeda untuk menggunakan jalur sepeda saat berlalu lintas, bagi sepeda yang tidak menggunakan jalur yang telah tersedia dapat dilakukan tindakan langsung atau tilang oleh petugas.Pesepeda yang tertabrak menggunakan lajur yang bukan peruntukan sepeda
"Untuk pesepeda sudah disiapkan jalur khusus ada klausul Pasal di 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus apabila ada maka dapat dilakulan penilangan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, saat ditemui di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Imbauan ini disampaikan menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tujuh pesepeda dengan sebuah minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (28/12).
Ketujuh pesepeda tersebut ditabrak saat sedang melintas bukan di jalur khusus sepeda yang telah tersedia.
Oleh karena itu Fahri mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur khusus yang telah tersedia di ruas jalan raya. Namun tidak semua jalan raya tersedia jalur sepeda, ada beberapa titik yang berada di atas trotoar.
Apabila jalur sepeda tidak tersedia di jalan maupun trotoar maka pada titik tersebut peseda harus menenteng atau menuntun sepedanya sebagai konsekwensi.
Seperti di Jalan Sudirman ada yang terdapat markah jalur sepeda dan ada juga yang tidak ada markah. Biasanya pesepeda akan menggunakan jalan raya untuk melintas, padahal jalan raya adalah haknya pengguna kendaraan bermotor.
"Kalau tidak ada jalur khusus maka dia akan menggunakan biasanya jalur trotoar kalau trotoar nanti bisa juga menganggu hak pejalan kaki," kata Fahri.
Fahri menegaskan, perlu pendidikan ke masyarakat agar menggunakan jalur sepeda pada saat bersepeda.
Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan keamanan bagi penggunanya, karena keberadaan sepeda di jalan raya bisa mengganggu pengendara lain, tapi juga mengancam keselamatan pesepeda juga.
"Misalnya kejadian kemarin tertabrak pengemudi, karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda dia bergerombol dengan jumlah yang banyak bahkan sampai menggunakan lajur tengah jalan. Makanya kita imbau supaya tetap mengikuti markah yang tersedia," kata Fahri.
Terjadi kecelakaan antara mobil dan tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 06.10 WIB.
Baca juga: Dishub DKI imbau pesepeda gunakan lajur kiri
Baca juga: Dishub DKI serahkan penyelidikan penabrakan pesepeda kepada polisi
Baca juga: ASN yang tabrak tujuh pesepeda terancam penjara hingga sepuluh tahun
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan pria berinisial TP melaju dari arah utara ke Selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka kepala bagian belakang. Korban lainnya berinisial LM, mengalami luka di badan dan tangan, lalu pria berinisial HIS mengalami luka memar di pinggang.
Selain itu empat pria yang masih berstatus pelajar berinisial HF, RZ, GR dan KA seluruhnya menderita luka ringan.
TP berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Polres Jakarta Selatan dan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi saat mengendarai mobilnya yang berujung penabrakan ketujuh pesepeda di Sudirman.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019