"Pada tahun 2018 jumlah gangguan kamtibmas di NTT mencapai 8.657 kasus. Ini artinya telah terjadi penurunan angka gangguan keamanan di daerah ini," kata Wakapolda NTT Brigjen Pol Johni Assadoma di Kupang, Senin (30/12).
Dia mengatakan penurunan angka gangguan kamtibmas di provinsi berbasis kepulauan itu karena adanya soliditas kerja sama yang baik di antara semua elemen masyarakat dengan jajaran Kepolisian.
Ia menguraikan, selama tahun 2019 tingkat gangguan kamtibmas di NTT mencapai 7.070 kasus, sementara pada tahun 2018 jumlah kasusnya mencapai 8.657 kasus.
Selain itu, tingkat penyelesaian kasusnya juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 931 kasus atau turun sebesar 18.82 persen kasus dari total 4.014 kasus selama 2019. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus pada 2018 4.945 kasus
Johni yang pernah menjabat sebagai Wakil Kapolda Sulawesi Utara itu menambahkan, selama tahun 2019 kasus kejahatan terbanyak adalah kejahatan konvensional yang jumlahnya mencapai 6.420 kasus.
Kemudian disusul kejahatan transnasional 27 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 62 kasus, kejahatan berimplikasi kontingensi sebanyak empat kasus, sementara itu gangguan lainnya mencapai 142 kasus.
Sementara itu terkait penanganan kasus narkoba di wilayah Polda NTT selama 2019 pihaknya menangani 27 kasus dengan jumlah tersangka berjumlah 44 orang.
Dari 27 kasus itu empat kasus masih dalam proses sidik, 18 kasus sejumlah berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan empat lagi sudah dihentikan atau SP3.
Dari empat kasus yang sudah di SP3 itu, salah satunya adalah kasus tertangkapnya seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Prancis yang membawa ganja.
Penyelidikan dihentikan karena saat diperiksa pelaku mempunyai legalitas untuk membawa ganja sesuai anjuran dokter demi kesehatan pelaku.
Baca juga: Gangguan kamtibmas di NTT turun 27,68 persen
Baca juga: Polisi tangkap penculik anak aparat kejaksaan di Kefamenanu, NTT
Baca juga: Kapolda: Berbagai bentuk kejahatan di NTT akan langsung ditangani
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019