Skema baru untuk bidang ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang tengah disiapkan pemerintah dinilai menjadi kunci untuk menarik investasi asing untuk menggeliatkan sektor manufaktur nasional.
“Omnibus law tentang ketenagakerjaan itu salah satu prasyarat untuk meningkatkan lagi manufaktur kita,” kata Chief Economist Danareksa Research Institute Moekti Prasetiani Soejachmoen dihubungi di Jakarta, Senin.
Moekti memaparkan, isu ketenagakerjaan menjadi perhatian investor, terutama investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca juga: RUU Omnibus Law disebut sudah akomodasi semua aturan hambat investasi
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain, upah minimum regional (UMR) yang terus meningkat, yang tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas kerja.
“Dan itu yang menjadi keluhan. Makanya mereka memilih untuk mempekerjakan tenaga kontrak,” ujar Moekti.
Menurut Moekti, implementasi omnibus law khusus ketenaga kerjaan tahun depan akan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memajukan sektor manufaktur.
Baca juga: Respons "Omnibus Law", KSPI berencana gelar aksi
“Kalau pemerintah bisa menepati janjinya untuk omnibus law bisa tahundepan, itu bisa menjadi sentimen positif untuk menarik investor ke Indonesia,” ungkap Moekti.
Ia menambahkan, Indonesia perlu kembali mengandalkan manufaktur sebagai motor pertumbuhan ekonomi, di mana selama ini ekspor dari sektor ini dinilai kian melemah.
“Selama ini kan perekonomian Indonesia dari ekspor bergantung pada komoditas dan harga komoditas tergantung pada harga internasional. Jadi, meskipun volume naik, tapi nilainya justru turun,” papar Moekti.
Untuk itu, lanjutnya, Indonesia perlu kembali mengandalkan sektor manufaktur dengan mengandalkan investasi.
Terciptanya omnibus law tentang ketenaga kerjaan diprediksi mampu meningkatkan iklim usaha dan investasi di Indonesia, di samping fasilitas insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019