• Beranda
  • Berita
  • Polres Bogor rekomendasikan dua jalur alternatif selama CFN di Puncak

Polres Bogor rekomendasikan dua jalur alternatif selama CFN di Puncak

30 Desember 2019 19:12 WIB
Polres Bogor rekomendasikan dua jalur alternatif selama CFN di Puncak
Kondisi Jalur Puncak di Pos Polisi Gadog, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/12/2019) petang. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Penutupan dilaksanakan di enam titik Jalur Puncak saat berlaku CFN. Enam titik itu di Pos Interchange 1 B, SPBU Patung ayam dari arah Ciawi, RM Cimory, SPBU Ussu, Simpang Taman Safari, dan Gunung Mas

Polres Bogor, Jawa Barat, merekomendasikan dua jalur alternatif selama Jalur Puncak, Kabupaten Bogor ditutup dari kendaraan atau diberlakukan Car Free Night (CFN) selama perayaan malam tahun baru 2020.

"Ada dua jalur alternatif untuk tujuan Bogor ke Cianjur atau sebaliknya," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri di Pos Polisi Gadog, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Alternatif pertama yaitu Jalur Cibubur-Cianjur via Jonggol dengan jarak tempuh 86,1 kilometer dan waktu tempuh 2 jam 45 menit. Rutenya yaitu, Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Cikalong, dan Cianjur. Sedangkan alternatif kedua yaitu Jalur Ciawi-Cianjur via Sukabumi dengan jarak tempuh 88,6 kilometer dan waktu tempuh 3 jam 41 menit. Rutenya yaitu Ciawi, Cicurug, Cibadak, kota Sukabumi, dan Cianjur.

Menurutnya, akan ada penutupan di enam titik Jalur Puncak saat berlaku CFN. Enam titik itu di Pos Interchange 1 B, SPBU Patung ayam dari arah Ciawi, RM Cimory, SPBU Ussu, Simpang Taman Safari, dan Gunung Mas.

"Tidak ada lagi kendaraan yang dberikan akses ke Puncak, kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait yg tergabung dalam forum LLAJ Kab Bogor termasuk juga PHRI," tuturnya.

Baca juga: Menhub ingin penutupan Jalur Puncak Bogor disosialisasikan

Baca juga: Menhub lakukan inspeksi Jalur Puncak Bogor

Baca juga: Jalur Puncak ditutup selama malam tahun baru



Seperti diketahui, Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan ditutup dari semua jenis kendaraan selama malam tahun baru 2020, karena diberlakukan CFN.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri mengatakan bahwa CFN akan diberlakukan semalaman, atau mulai pukul 18.00 WIB hari Selasa, 31 Desember 2019 hingga pukul 06.00 WIB hari Rabu, 1 Januari 2020.

“Jadi untuk car free night kita melakukan pembatasan. Pembatasannya sendiri betul kepada (kendaraan) roda empat dan roda dua, namun kita lebih fokuskan kepada roda empat,” kata Fadli.(KR-MFS).
 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019