• Beranda
  • Berita
  • LSM GMPPK minta Kejagung lanjutkan proses hukum terhadap Novel

LSM GMPPK minta Kejagung lanjutkan proses hukum terhadap Novel

30 Desember 2019 22:54 WIB
LSM GMPPK minta Kejagung lanjutkan proses hukum terhadap Novel
Massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Istimewa)

Jaksa Agung harus segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan

Ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dalam aksinya, mereka meminta Kejagung menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada kasus burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster serta topeng berwajah Novel Beswedan.

"Jaksa Agung harus segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan," kata Koordinator Aksi, Arif Al Bantani melalui siaran pers.

Arif juga mendesak Jaksa Agung segera melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan.

"Kasus ini harus diusut tuntas dan proses hukumnya harus dilanjutkan. Tentu ini demi asas keadilan dan kepatutan sehingga kasus ini harus segera diproses kembali," ujarnya.

Orator lainnya, Ibrahim Budi mengatakan Novel diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Novel telah dilaporkan atas dugaan tindakan itu. Namun pada 22 Februari 2016, Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini.

Menurut Ibrahim, jika selama ini pemerintah selalu menyuarakan keadilan dan asas equality before the law maka seharusnya proses hukum terhadap Novel dilanjutkan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019