Arief dalam keterangan tertulis kepada media mengatakan, "Jangan sampai ada dana Jiwasyara yang dibobol mantan direksi itu untuk disalurkan sebagai dana pemenangan kampanye Pilpres 2019."
Dalam pernyataannya, Arief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan Arief Poyuono itu lantas menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial, termasuk Twitter. Sebuah akun Twitter mengunggah pernyataan yang langsung menuduh aliran dana korupsi Jiwasraya dipakai dalam kampanye Pilpres 2019.
Berikut unggahan akun itu dalam Twitter:
"Baru-baru ini, berembus kabar dana milik perusahaan pelat merah itu digunakan untuk kampanye Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu #MegaSkandalJiwasraya
Heboh Dana Jiwasraya Dipakai Demi Kampanye Jokowi, Benarkah?"
Apakah dugaan Arief Poyuono serta unggahan akun Twitter itu tentang dana kasus korupsi Jiwasraya benar mengalir ke dana kampanye Pilpres 2019?
Penjelasan:
Mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily, ketika dihubungi ANTARA pada Selasa (31/12) di Jakarta, mengatakan tidak benar dana Jiwasraya digunakan untuk kampanye.
Semua dana kampanye, menurut Ace, telah diaudit oleh auditor independen dan hasilnya tidak ada yang berasal dari Jiwasraya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang tinggi.
Dia menuturkan pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk.
Selanjutnya dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi, sehingga mengalami gagal bayar.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.
Klaim: Dana Jiwasraya tersalurkan dalam kampanye Pilpres 2019
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Komisi XI DPR tidak akan buru-buru bentuk Pansus Jiwasraya
Baca juga: Kejagung pastikan tak ada yang melarikan diri terkait kasus Jiwasraya
Baca juga: Imigrasi benarkan permintaan cegah 10 orang terkait Jiwasraya
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019