Kantor Imigrasi Sukabumi deportasi 27 WNA

31 Desember 2019 20:16 WIB
Kantor Imigrasi Sukabumi deportasi 27 WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin saat melakukan konferensi pers terkait satu tahun kinerja Imigrasi pada Selasa, (31/12). (Antara/Aditya Rohman)
Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat sepanjang tahun 2019 telah mendeportasi 27 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur karena menyalahi aturan keimigrasian Indonesia.

"Dari puluhan WNA yang dideportasi mayoritas berkebangsaan China. WNA dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia yang sebelumnya diproses terlebih dahulu apakah yang bersangkutan terlibat kasus kriminal atau tidak," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, pelanggaran WNA tersebut seperti melebihi masa tinggal, tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan, tidak melaporkan keberadaannya dan tidak melakukan perubahan alamat.

Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini agar seluruh WNA yang masuk ke Indonesia khususnya Sukabumi dan Cianjur bisa mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Mereka yang dideportasi tersebut baik ada yang bekerja di salah satu perusahaan, menikah dengan warga Sukabumi atau Cianjur dan wisatawan. Setelah berkoordinasi dengan pusat pihaknya kemudian berkoordinasi dengan kedutaan besar negara WNA tersebut.

Setelah bukti dan hasil pemeriksaan lengkap maka WNA yang melanggar aturan itu langsung dideportasi ke negaranya masing-masing baik itu ke China, Arab Saudi, Srilangka, Taiwan, Singapura dan lain-lain.

"Kami memperketat keluar masuk WNA ke Sukabumi dan Cianjur baik itu untuk bekerja, berwisata maupun mengunjungi keluarganya. Jika melanggar aturan maka tidak segan memprosesnya mulai dari teguran hingga pendeportasian," tambahnya.

Nurudin mengatakan monitoring yang dilakukan pihaknya terkait keberadaan orang asing di wilayah kerjanya seperti memeriksa perusahaan dan tempat lainnya untuk melakukan pendataan WNA serta berkoordinasi dengan instansi lainnya baik pemerintah daerah, kepolisian maupun TNI.

Baca juga: 5 TKA Cina Dibebaskan Kantor Imigrasi

Baca juga: Imigrasi Sukabumi pastikan dua TKA Cina dideportasi

Baca juga: Lima TKA Cina Tidak Langgar Keimigrasian Indonesia

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019