Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho, dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis mengatakan identitas pengedar narkoba yang ditembak mati bernama Rizal Wahyu, usia 29 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan, Surabaya.
Baca juga: Selama 2019, Polrestabes Surabaya tembak mati 11 penjahat
"Pelaku ini masih satu jaringan dengan beberapa pengedar yang sebelum malam Tahun Baru kemarin kami tangkap karena akan mengedarkan 1.500 butir pil psikotropika 'Happy Five', serta 174,29 gram narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya di depan Kamar Mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.
Dari pelaku Rizal Wahyu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 950 butir pil psikotropika "ineks".
Kombes Pol Sandi berharap selanjutnya tidak ada lagi pelaku kejahatan yang ditembak mati.
"Namun kami juga tidak akan membiarkan anggota kami menjadi korban kejahatan," katanya, menegaskan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati dua pengedar narkoba
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menginformasikan dua anggotanya yang terluka akibat sabetan pisau saat menangkap pelaku Rizal Wahyu masing-masing adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EK dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) MA.
"Aiptu MA terkena sabetan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian tangan kirinya, serta Bripka EK mengalami luka robek pada bagian telapak dan jari tangan kirinya," katanya.
Saat ini kedua anggota Polrestabes Surabaya itu sedang menjalani perawatan medis Rumah Sakit Bhayangkara Porong, Sidoarjo.
Baca juga: Polisi Surabaya selidiki peredaran 10 kilogram narkoba Malaysia
Pewarta: A Malik Ibrahim/ Hanif Nashrullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020