Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial WS bin S (30), warga Kampung Bintang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Baca juga: Polisi sita satwa yang diawetkan dari rumah pengemudi Lamborghini
"Tersangka WS ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah ketika transaksi jual beli kulit harimau seharga Rp90 juta pada Selasa (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Menurut dia, penangkapan tersangka penjual kulit harimau dilakukan personel Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Baca juga: Lima pemburu harimau sumatera di Riau ditangkap
Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari informasi adanya oknum masyarakat hendak menjual kulit harimau. Dari informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli kulit satwa dilindungi tersebut.
"Transaksi jual beli kulit harimau terjadi di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah. Saat transaksi, tersangka langsung ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Ery.
Baca juga: Gakkum LHK dan Polri bekuk pelaku perburuan harimau sumatera di Riau
Dari tangan tersangka WS bin S, polisi mengamankan selembar kulit, tulang, taring, dan tengkorak harimau sumatera. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Escudo hijau yang digunakan tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, kulit harimau tersebut berasal dari seseorang berinisial K alias T (40), warga Bener Meriah. Petugas mengejar orang yang menyerahkan kulit harimau kepada tersangka WS bin S tersebut," katanya.
Polisi menjerat tersangka WS bin S melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020