Imigrasi Malaysia operasi WNA ilegal serentak

2 Januari 2020 20:42 WIB
Imigrasi Malaysia operasi WNA ilegal serentak
Dirjen Imigrasi Malaysia, Dato Indera Khairul Dzaimeen dan Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana saat kunjungan kehormatan. Foto ANTARA/JIM
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) terus komitmen dalam melancarkan Operasi Penegakan Hukum secara besar-besaran memburu majikan dan pekerja asing tanpa identitas (PATI) yang tidak mengambil kesempatan untuk pulang ke negara asal melalui Program Back For Good (Program B4G).

"Operasi ini akan dijalankan secara terus tanpa henti dan  merupakan sebagian dari komitmen JIM dalam memenuhi indikator kinerja  (KPI) Kementerian Dalam Negeri mencapai sasaran penangkapan 70,000 PATI tahun ini," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia, Dato Indera Khairul Dzaimeen di Kuala Lumpur, Kamis.

Program B4G telah berakhir pada 31 Disember 2019 dengan jumlah 190,471 orang PATI mendaftar untuk pulang secara sukarela.
"JIM terus melaksanakan operasi memburu sisa PATI yang ingkar untuk menyerahkan  diri dan pulang ke negara asal melalui program tersebut," katanya.

Sepanjang waktu 24 jam terhitung 1 Januari 2020 JIM telah mengadakan sebanyak 124 operasi di seluruh negara. Sebanyak 1871 orang telah diperiksa dan hasilnya sebanyak 474 PATI dari pelbagai warganegara telah ditahan atas pelbagai kesalahan Imigrasi.

Selain itu empat orang majikan turut ditahan dalam waktu tersebut.

"Dari jumlah keseluruhan PATI yang ditahan, warga Indonesia telah mencatatkan penangkapan tertinggi sebanyak 220 orang, diikuti oleh warga China 89 orang, Bangladesh 78 orang, Myanmar 42 orang, Filipina sebanyak 22 orang, dan sisanya dari negara-negara lain," katanya.

Baca juga: Imigrasi Malaysia akan operasi masif pekerja ilegal
Baca juga: WNI terbanyak ikuti program pemulangan pekerja di Malaysia

Majikan yang diketahui menggaji PATI diambil tindakan perundangan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 di mana majikan didakwa di bawah empat kesalahan yaitu membawa masuk PATI secara tidak sah ke dalam negara, menggaji PATI, membenarkan PATI masuk dan tinggal  kemudian kesalahan melindungi PATI.

"Majikan juga didakwa di bawah Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 jika terdapat elemen-elemen pemaksaan atau eksploitasi pekerja," katanya.

Dia mengatakan JIM telah memberikan waktu yang secukupnya bagi PATI menyerahkan  diri secara sukarela dan pulang melalui Program B4G namun kesempatan ini tidak diambil sepenuhnya oleh PATI dan majikan yang masih membangkang.

Oleh karena itu, ujar dia, mereka bakal berhadapan dengan tindakan undang-undang jika melanggar operasi penegakan hukum yang dijalankan ini.

"Selain itu masyarakat yang mempunyai informasi tentang PATI atau semua informasi yang membantu JIM dalam operasi dimohon supaya tampil menyalurkan informasi tersebut," katanya.
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020