Tokoh masyarakat Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rodial Huda meminta pemerintah tegas menangani konflik internasional yang terjadi di Laut Natuna, sebelah selatan Laut China.Ini akan terus berulang kalau Indonesia hanya merespon kejadian per kejadian, harus ada langkah dan gerakan terus menerus dan sifatnya jangka panjang
Rodial Huda di Natuna, Jumat, menyatakan pemerintah harus membuat langkah yang bersifat jangka panjang, bukan hanya merespon setiap kejadian yang terjadi.
"Ini akan terus berulang kalau Indonesia hanya merespon kejadian per kejadian, harus ada langkah dan gerakan terus menerus dan sifatnya jangka panjang," kata dia.
Baca juga: Pangkogabwilhan I kendalikan operasi siaga tempur di Natuna
Langkah yang dibuat pemerintah juga harus memiliki target jelas serta bisa dimengerti di dalam negeri dan dibaca jelas oleh dunia internasional.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah, antara lain dengan menjadikan Bakamla RI sebagai Pengawal Laut dan Pantai (Palapa RI).
Palapa RI atau Indonesian Sea & Coast Guard (ISCG) mesti memenuhi tuntutan UNCLOS 82, Konvensi2 IMO, Konvensi2 SOLAS dan lain-lain, agar penegakan hukum di laut terhadap kapal dagang dan nelayan dapat dilakukan atas nama negara, bukan hanya atas nama instansi, karena bisa bertindak sebagai Coastal States Authority.
Tokoh maritim itu juga menyarankan pemerintah membangun Pangkalan Utama ISCG di Pulau Laut, pulau terbesar yang berlokasi di ujung utara Kabupaten Natuna.
Baca juga: Menlu: Intensifikasi patroli di wilayah ZEE perairan Natuna
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan pemerintah adalah menjadikan Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai Provinsi Khusus Maritim Pulau Tujuh.
"Tetap berdasarkan Perpres dengan konsideran kepentingan strategis nasional, agar tidak dianggap kepentingan politik lokal," kata pria yang pernah berprofesi sebagai kapten kapal itu.
Rodial Huda juga mengingatkan agar semua pihak mempopulerkan penyebutan posisi Natuna yang selama ini menggunakan "Natuna berada di Laut China Selatan" dengan tata bahasa Melayu "Natuna berada di Selatan Laut China".
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna tidak bisa berbuat banyak, karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemkab tidak punya kewenangan di laut.
"Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan 12 mil laut tak juga bisa berbuat banyak untuk membantu pemerintah pusat menjaga laut karena jarak provinsi dengan Kabupaten Natuna sangat jauh," tutur Rodial.
Baca juga: Menlu tegaskan kapal China langgar wilayah ZEE Indonesia
Pewarta: Cherman dan Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020