Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, pelayanan Samsat Keliling itu dalam rangka giat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HKBB) dan dimulai pukul 06.30 WIB sampai dengan 10.30 WIB.
Sebelum mengakses layanan ini pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK antara lain:
KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
Pemrosesan perpanjangan STNK di Gerai Samsat Keliling hanya untuk yang tahunan. Sedangkan untuk perpanjang lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Banjir surut, pernikahanpun terlaksana di Masjid Rhoma Irama
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dibutuhkan sebagai identitas kendaraan, terutama saat berkendara. Tetapi pascabencana banjir yang melanda Jakarts, layanan Samsat Keliling hanya ada satu tempat.
Hujan deras sejak 31 Desember 2019 malam hingga 1 Januari 2020 pagi menyebabkan banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), hingga ribuan orang harus mengungsi.
Baca juga: Ibu Bhayangkari dirikan dapur umum untuk warga terdampak banjir
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020