"Penerapan arus satu arah pada jalur yang sering macet perlu didukung, namun harus melalui uji coba dan pengkajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni di Palembang, Senin.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan telah pecat lima anggota dengan tidak hormat
Ia mengatakan, jalur yang biasanya dua arah diatur dengan sistem satu arah selain harus disosialisasikan secara maksimal, juga memerlukan pengaturan dan pengamanan sehingga tidak ada pengendara mobil/sepeda motor yang melawan arus lalu lintas.
Untuk mendukung penerapan arus lalu lintas satu arah, pihaknya membentuk tim khusus untuk menertibkan pengendara yang melawan arus dan menindak mereka yang melakukan pelanggaran aturan itu.
Baca juga: Polda Sumsel dalami kasus Bus Sriwijaya masuk ke jurang di Pagaralam
"Pelanggaran arus lalu lintas tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri tetapi bisa membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Tindakan tegas perlu diberikan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran.
Baca juga: Tim Ditlantas Polda Sumsel ke Bengkulu dalami kasus bus masuk jurang
Bagi pengendara yang terkena penertiban akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan satu bulan penjara dan denda Rp250.000.
Beberapa jalan di Kota Palembang yang telah diterapkan arus lalu lintasnya satu arah yakni Jalan Bukit Besar akses ke Kampus Unsri, dan Jalan Kampus POM IX akses ke mal Pakembang Square dan Palembang Indah Mall (PIM), dan segera diterapkan jalur baru Jalan Rudus Palembang akses SMP Negeri 9, SMPN 10, dan SD Persit yang pada pagi hari jam masuk dan siang saat pulang sekolah sering mengalami kemacetan arus lalu lintas yang parah.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020