Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) mengenai anggaran biaya tidak terduga Rp4,5 miliar yang dialokasikan di APBD Kota Bogor tahun 2020.Anggaran BTT (bantuan tidak terduga) itu, peruntukannya sebagai bantuan sosial untuk kondisi tidak terduga, termasuk untuk bantuan kedaruratan bencana
"Kalau ada usulan dari DPRD untuk menerbitkan Perwali, prinsipnya saya setuju. Nanti, saya koordinasikan," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Senin.
Bima Arya mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, yang menyatakan, agar wali kota Bogor menerbitkan Perwali untuk menguatkan landasan hukum, anggaran biaya tidak terduga (BTT).
Menurut Bima Arya, bagi Pemerintah Kota Bogor tidak jadi masalah untuk menerbitkan Perwali mengenai anggaran BTT, selama tujuannya untuk kebaikan dan transparansi. "Nanti akan kita bicarakan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengusulkan agar wali kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menguatkan landasan hukum untuk anggaran bantuan tidak terduga sebesar Rp4,5 miliar yang dianggarkan dalam APBD Kota Bogor tahun 2020.
Baca juga: Korban banjir di Bogor dapat bantuan PMI
Baca juga: Askrindo-Mandiri-Perhutani tanggap darurat banjir-longsor di Bogor
Baca juga: BNPB imbau warga Bogor tak menanam tanaman semusim di lereng
"Anggaran BTT (bantuan tidak terduga) itu, peruntukannya sebagai bantuan sosial untuk kondisi tidak terduga, termasuk untuk bantuan kedaruratan bencana," kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Jumat (3/1).
Menurut Atang Trisnanto, anggaran BTT itu bersumber dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Dana bagi hasil itu ditambahkan pada RAPBD Kota Bogor tahun 2020, ketika dievaluasi dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Barat," kata Atang.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor melalui rapat paripurna, di kantor DPRD Kota Bogor, pada Selasa (31/12), telah menyetujui RAPBD Kota Bogor tahun 2020, yang telah dievaluasi dan disetujui gubernur Jawa Barat, menjadi APBD Kota Bogor tahun 2020.***2***
(T.R024)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020