"Benar, kami memohon penundaan kepada Majelis Hakim melalui surat tertulis oleh karena tim masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasi dan lain-lainnya," ucap Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Nurhadi seharusnya digelar pada Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Akhmad Jaini pun memutuskan sidang praperadilan Nurhadi digelar kembali Senin (13/1).
"Saya kira bukan berarti kami tidak menghormati proses di pengadilan karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya," ujar Ali.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permintaan penundaan tersebut juga soal materi praperadilan yang akan disiapkan KPK.
"Soal materi praperadilannya. Tim Biro Hukum KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim biro hukum juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya," ungkap Ali.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara MA
Diketahui pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan Nurhadi (NHD) bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK cegah mantan Sekretaris MA Nurhadi keluar negeri
Baca juga: KPK tetapkan mantan Sekretaris MA tersangka penerima suap-gratifikasi
Baca juga: Nurhadi irit bicara usai diperiksa KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020