"Perbuatan tersangka ini dilakukan pada 16 Juni 2019 bersama DR (17) warga Bantul yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyono di Sleman, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penusukan wanita hingga tewas di Cakung
Menurut dia, tersangka Yudi ditangkap pada 30 Desember 2019 saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tirtoadi, Mlati, Sleman.
"Pelaku Yudi ini hanya berperan memboncengkan DR. Yang menjadi otak kejahatan dan yang melakukan penusukan DR, saat ini masih kami buru," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk pelaku penusukan santri
Ia mengatakan, korban dalam tindak kejahatan tersebut yakni Satriyo Nur Budi (19) yang mengalami luka tusukan pada bagian perut hingga menyebabkan koma selama satu bulan dan harus dilakukan perawatan intensif selama 45 hari.
"Korban ditusuk dengan senjata tajam mirip belati dengan panjang sekitar 25 centimeter. Ditusuknya hanya sekali saja tapi kena pada bagian perut," katanya.
Baca juga: Polsek Metro Penjaringan periksa pelaku penusukan di Pluit Village
Noor Dwi mengatakan pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu penanganan yang cukup lama karena minim keterangan dari para saksi.
"Kami harus menunggu hingga korban sadar dari koma dan bisa diajak untuk berkomunikasi. Dari keterangan saksi dan korban kami akhirnya bisa mendapatkan gambaran pelaku," katanya.
Ia mengakui, pihaknya masih kesulitan untuk mengejar satu tersangka yang masih buron. Karena saat hendak dijemput di rumahnya, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri. Bahkan orang tua pelaku tidak mengetahui keberadaan pelaku.
"Selain itu telepon seluler yang biasa dia gunakan tidak dibawa. Kami minta kepada orang tua kalau mengetahui DR ini agar segera melapor, kami juga terus berupaya mengejar DR," katanya.
Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi ketika korban bersama kedua temannya sedang nongkrong di jembatan Selokan Mataram, Sinduadi, Mlati, di Jalan Magelang KM 5.
Sekitar pukul 23.30 WIB korban dihampiri para pelaku. Kemudian pelaku bertanya kepada korban apakah tergabung dalam kelompok suporter klub sepak bola tertentu.
"Belum sempat dijawab, pelaku langsung menusukkan senjata tajam yang dibawa hingga melukai korban. Kedua teman korban berusaha mengejar pelaku yang langsung kabur menyusuri jalan Selokan Mataram," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 ayat 1 e dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Yudi mengaku dirinya hanya ikut ajakan DR. Saat kejadian dia berada di atas motor.
"DR yang melakukan penusukan dan saya tahu dia bawa senjata tajam," katanya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa motor dan jaket yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020