"Bahwa terkait dengan uang-uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin itu dirampas untuk negara," kata JPU KPK, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Uang yang ditemukan di ruangan Lukman yaitu pertama, 30.000 dolar AS yang disimpan dalam 1 tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota.
Kedua, uang Rp70 juta dalam satu amplop cokelat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT".
Ketiga, uang senilai Rp30 juta dalam satu amplop cokelat dengan tulisan "DKI".
Keempat, uang senilai Rp59,7 juta dalam satu amplop cokelat.
Kelima, uang senilai Rp30 juta dalam satu amplop cokelat.
"Dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat menjelaskan asal-usul tentang uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut. Dalam persidangan Lukman menjelaskan terkait uang 30 ribu dolar AS adalah pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Qur'an Asia akan tetapi tidak di dukung dengan bukti yang sah begitu pula dengan penerimaan lainnya," jelas jaksa.
Dalam surat tuntutan tersebut, JPU KPK menilai Rommy terbukti bekerja sama dengan Lukman Hakim sehingga terbukti unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdapat kerja sama yang dilakukan antara terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan berbagi peran yang dilakukan terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin sehingga terwujudnya suatu delik," tambah jaksa.
Kerja sama tersebut dapat dibuktikan dalam fakta hukum perbuatan Rommy melakukan intervensi dalam seleksi pejabat tinggi pratama untuk jabatan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur agar Haris Hasanuddin terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut.
"Intervensi mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag. Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya," ungkap jaksa.
Atas intervensi Rommy tersebut, kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakane yang dapat meloloskan dan melantik haris hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Bahwa baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin dalam masa seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan kementerian agama ri dimana terdakwa menerima uang sejumlah Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim pada 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan pada 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakom Saifuddin," tambah jaksa.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020