UI mengutuk kejahatan Reynhard Sinaga

7 Januari 2020 14:58 WIB
UI mengutuk kejahatan Reynhard Sinaga
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. ANTARA/Feru Lantara/am.
Universitas Indonesia (UI) mengutuk kejahatan alumnusnya, Reynhard Sinaga, yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena melakukan pemerkosaan dan serangan seksual kepada 48 pria di Inggris.

"Mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," kata Kepala Humas dan Keterbukaan dan Informasi Publik UI Dr. Rifelly Dewi Astuti di kampus UI Depok, Selasa.

Universitas, menurut dia, menghormati putusan pengadilan Manchester, Inggris, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga (36) karena dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan serangan seksual kepada 48 pria dalam 159 kasus yang terjadi dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Ia menekankan bahwa Universitas Indonesia berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya untuk mendidik generasi muda dengan intelektualitas tinggi dan berbudi luhur.

Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Ia telah memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil program doktor di Universitas Leeds saat ditangkap tahun 2017.

Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga dan mengharuskan dia menjalani hukuman selama 30 tahun sebelum bisa  mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan kasus Reynhard Sinaga berlangsung sejak 2018 sampai 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan mengenai perkara tersebut setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin (6/1).

Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester terhadap Reynhard Sinaga.

Minister Counsellor KBRI London Thomas Ardian Siregar mengatakan sejak KBRI London terus mengikuti kasus tersebut dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

"Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," katanya.
 
Baca juga: Kasus Reynhard Sinaga, KBRI London hormati putusan Pengadilan Inggris

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020