Aturan penyediaan kantong ramah lingkungan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai diharapkan dapat menekan volume sampah plastik sebesar 14 persen dari seluruh jumlah sampah di Jakarta.Belanja cuma sebentar gitu pakai kantong, kalau itu bisa dikurangi bisa signifikan
"14 persen dari sampah kita kan plastik, itu masuk ke kali, paling banyak itu sampah plastik sekali pakai, yang kita ingin kurangin itu. Belanja cuma sebentar gitu pakai kantong, kalau itu bisa dikurangi bisa signifikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Andono berharap dengan adanya larangan penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik maka masyarakat semakin sadar untuk membawa kantong ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali- kali.
"Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Itu bisa gunakan berulang, bahannya macem-macem, daun kering atau kertas. Bisa dipakai ulang intinya, kita bawa kantong sendiri," kata Andono.
Baca juga: Aturan kantong ramah lingkungan efektif mulai Juli 2020
Selain mengharapkan masyarakat untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, Andono mengatakan para pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan untuk menyediakan kantong- kantong ramah lingkungan sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.
"Nanti wajib disediakan oleh pengelola, tapi tidak diberikan gratis ya," kata Andono.
Meski demikian terjadi larangan, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.
Baca juga: DKI uji publik aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan
Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradiosional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020