Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri sebelum digantikan Inspektur Jenderal Polisi Agus Andrianto itu mengatakan pembaruan tersebut dilakukan tidak hanya karena klausul berlakunya sudah kedaluwarsa, namun juga karena ada pengembangan klausul yang mereka lakukan pasca-diundangkannya revisi Undang-Undang KPK.
Baca juga: BPK mulai audit laporan keuangan enam Kementerian
Baca juga: BPK mulai soroti kasus Jiwasraya
Baca juga: BPK soroti perjalanan dinas Kemenko Maritim dan Investasi
"Ada poin tertentu kami kembangkan, hal yang baru adalah terkait dengan pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 19/2019 maka kami akan segera melakukan pendidikan dan pelatihan," ujar Firli di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pendidikan dan pelatihan itu khususnya dalam bidang kemampuan audit. Jadi nantinya dengan adanya nota kesepahaman itu, BPK RI dan KPK tidak hanya berbagi informasi dan perbantuan terkait perhitungan potensi kerugian keuangan negara saja.
Namun BPK RI dan KPK juga akan bekerja sama dalam perbantuan tenaga ahli dan perbantuan di bidang Sumber Daya Manusia, demikian penjelasan Firli.
Adapun Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menambahkan ada juga pembaruan klausul terkait dengan prosedur terkait perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli.
"Nanti prosedur itu kami update dengan perubahan UU KPK yang ada pada saat ini," kata Agung.
Baca juga: Sidang kasus suap bupati Muara Enim seret nama ketua KPK
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020