"Saya minta Kadis Kebudayaan menyiapkan standardisasi dengan parameter yang jelas, sehingga nanti bisa diukur seperti halnya akreditasi sekolah dan perguruan tinggi, mana sanggar yang mendapatkan akreditasi A, B, C ataupun tidak terakreditasi," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Jadi ke-34 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Selasa.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilaksanakan sertifikasi untuk sanggar atau yayasan seni, maka Koster menginginkan pada 2020 lebih dikuatkan dan dimantapkan lagi.
"Nanti sanggar yang mendapatkan akreditasi A, suatu saat akan diberikan tugas melakukan misi diplomasi budaya ke luar negeri. Apalagi misi diplomasi budaya ini juga menjadi salah satu program dari Kementerian Kebudayaan. Ini akan saya jalankan di Bali dan juga didukung dengan data sanggar yang akan menjalankan misi tersebut," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster itu.
Menurut Koster, bagi sanggar atau kelompok seni lainnya yang telah mendapatkan akreditasi bagus jugalah yang berhak untuk bermitra dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang akan pentas menghibur wisatawan di hotel-hotel.
Pada acara yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Patakam Patram Budaya kepada 30 sanggar dan komunitas seni di Bali itu, Koster pun mengingatkan bahwa untuk membangun budaya harus melalui satu tatanan, skenario, dan strategi yang jelas, serta bertahap mulai dari hal yang paling fundamental.
"Bali ini budayanya harus dibangun dengan serius karena kita tidak punya kekayaan sumber daya alam seperti emas, batubara, minyak bumi ataupun bahan tambang lainnya. Oleh karena kita punya budaya, maka harus hidup dari budaya yang tidak bisa dibangun parsial, harus dari hulu ke hilir," ujar mantan anggota DPR RI tiga periode itu sembari mengajak bupati/wali kota untuk lebih peka dan sensitif dalam membangun budaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana menambahkan sertifikat Patakam Patram Budaya itu diberikan kepada sanggar, yayasan, atau komunitas seni di Bali yang telah diakui unggul dalam tata kelola dan manajemennya.
Sebanyak 30 sanggar atau komunitas seni yang akhirnya mendapatkan sertifikat tersebut, sebelumnya telah melalui penelitian lapangan bekerja sama dengan Listibya Bali.
"Kebanyakan mereka yang mendapatkan sertifikasi juga sebelumnya menerima Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha. Jadi ada kesesuaian antara kualitas tata kelola dengan apresiasi yang diberikan pemerintah," ucap Kun Adnyana.
Di Bali, lanjut dia, jumlah sekaa/sanggar seni sekitar 10.000-an, tetapi yang sudah tersertifikasi sekitar 300-an, termasuk yang kali ini menerima sertifikat Patakam Patram Budaya.
Untuk 2020, Kun Adnyana menargetkan sertifikat serupa dapat diberikan pada 200 sanggar seni lainnya di Pulau Dewata.
Adapun 30 sanggar yang menerima sertifikat Patakam Patram Budaya yakni Sanggar Bali Warini, Sanggar Lukis Jepun Putih, Sanggar Rare Duita, Sanggar Tari dan Tabuh Kertajaya, Sanggar Seni Mini Arthis, Sanggar Seni Surya Chandra, Sanggar Seni Citta Wistara, Komunitas Kertas Budaya, LKP Satya Laksana, dan LKP Pradnya Swari.
Kemudian Sanggar Paripurna, Sanggar Widya Buana Aga, Sanggar Dana Swara, Sanggar Lokananta, Sanggar Kayonan, Sanggar Kanaka Art, Sanggar Alit Demen Melajah, Sanggar Rare Angon, Sanggar Kapucuk, dan Sanggar Asta Musti.
Selanjutnya Sanggar Seni Kembang Bali, Sanggar Tari Ayu, Sanggar Tari Sekar Rare, Sanggar Tari Guntur Madu, Sanggar Tari Dharmawangsa, Sanggar Seni Pancer Langit Bali, Sanggar Tari Sekar Segara Madu, Sanggar Seni Santi Budaya, Padepokan Seni Dwi Mekar dan Sanggar Seni Manik Utara.
"Bilamana nanti sanggar yang telah mendapatkan sertifikat ternyata di lapangan ada fakta-fakta kecurangan atau melakukan kegiatan yang tidak baik, tentu sertifikatnya bisa kami tarik," ujar Kun Adnyana.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Pencatatan Pelindungan Ciptaan Bidang Seni (Sertifikat Hak Cipta) untuk 33 karya seni dari 17 seniman.
"Sebenarnya yang kami fasilitasi 50 karya yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Namun, yang baru keluar sertifikatnya 33 karya, jadi masih ada 17 karya yang memerlukan kelengkapan. Terutama bagi seniman yang sudah meninggal selain diperlukan videonya yang asli, juga terkait akte meninggal seniman bersangkutan," ucapnya yang juga akademisi ISI Denpasar itu.
Dari 33 karya seniman yang karyanya mendapatkan Sertifikat Hak Cipta, terdapat sejumlah nama seniman yang merupakan maestro dan sudah meninggal seperti I Wayan Rindi (pencipta tari Pendet), I Nyoman Tjokot (maestro patung), I Gusti Made Deblog (pelukis wayang), Ida Bagus Made Poleng (pelukis), dan Gusti Nyoman Lempad (pelukis, pematung dan undagi).
Baca juga: Seniman Bali meriahkan Festival Tanjung Kelayang 2
Baca juga: Seniman muda Bali pentas "Candra Bhawa" di Pekan Kebudayaan Nasional
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020