Sejak awal kami sudah dikawal dengan tim pengacara
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menggunakan tim kuasa hukum internasional untuk menghadapi Uni Eropa untuk kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
“Sejak awal kami sudah dikawal dengan tim pengacara. Dan tim pengacara kami sengaja pilih internasional yang basisnya di Uni Eropa, yaitu di Ibu Kota Uni Eropa, Brussels,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati di Jakarta, Selasa.
Baca juga: RI siap hadapi Uni Eropa terkait sawit di WTO
Untuk itu, lanjutnya, Kemendag melakukan tender secara internasional, sehingga membuat respon dugaan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk sawit Indonesia terkesan lama.
“Proses ini bukan hanya baru-baru saja, sudah setahun lebih. Karena, sejak awal Presiden Joko Widodo menyatakan ketidakpuasannya terhadap perlakuan Uni Eropa untuk Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation, kita sudah bergerak,” ujar Pradnya.
Namun, lanjut Pradnya, Kemendag juga melibatkan tim kuasa hukum dari dalam negeri untuk mengawal tim kuasa hukum internasional sebagai upaya pembelajaran.
“Tim kuasa hukum internasional itu juga harus dikawal oleh tim lawyer dalam negeri sebagai proses pembelajaran. Sehingga kami melakukan bidding juga di dalam negeri. Sehingga membutuhkan waktu. Jadi setahun bisa selesai,” ujar Pradnya.
Baca juga: Kementan: RI siap hadapi sidang WTO atas gugatan sawit pekan depan
Baca juga: Indonesia gugat Uni Eropa ke WTO, lawan diskriminasi minyak sawit
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020