"Belum ada bicara apa-apa soal perpres. Saya sudah diberi tahu Menpan-RB tetapi itu aturan tersebut belum dibahas karena belum ada pembahasan tingkat kementerian jadi kita tunggu saja," kata Firli di Istana Negara RI, Jakarta, Selasa.
Presiden RI Joko Widodo baru meneken satu aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Padahal, di tengah masyarakat telah beredar Rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan tersebut cukup menuai kontroversi karena dianggap sudah definitif dan akan diterbitkan.
Salah satu isi yang cukup mengundang kontroversi adalah pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Selanjutnya, pada Pasal 31 dibentuk juga badan Inspektorat Jenderal, padahal KPK sudah memiliki Dewan Pengawas.
Baca juga: Temui Mahfud, KPK bahas langkah saling menguatkan berantas korupsi
Baca juga: Firli: Pimpinan KPK lengkap bukti satu frekuensi memberantas korupsi
Baca juga: KPK: Soal Jiwasraya bukan satu-satunya persoalan korupsi di RI
"Ha-ha-ha... itu yang Anda (wartawan) baca, yang jelas perpres belum ada pembahasan apa pun, cukup isunya seperti itu. Tidak ada pembahasan, belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," jawab Firli kepada wartawan yang menanyakan isi rancanan pepres kontroversial tersebut.
Menurut Firli, terkait melapor ke Presiden, UU 19/2019 maupun UU 30/2002 juga ada mekanisme pertanggungajawaban kinerja tahunan maupun masa akhir jabatan.
"Laporan kepada Presiden, DPR, BPK, pokoknya ada pertanggungjawaban kinerja dan penggunaan anggaran, semua ada, kok, kementerian/lembaga lapor juga, kok," ungkap Firli.
Presiden Joko Widodo hingga Senin (6/1) belum mengeluarkan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Kalau izin prakarsa sudah ada, barulah Setneg akan mengundang kementerian dan lembaga yang ditunjuk termasuk KPK untuk membahasnya.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) izin prakarsanya telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada tanggal 27 Desember 2019 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tembusannya dikirim ke KPK sehingga Kemenpan-RB yang akan mengundang KPK untuk pembahasan PP tersebut.
Pada tanggal 12 Desember 2019, Ketua KPK 2015—2019 Agus Rahardjo mengirimkan surat permohonan persetujuan dan izin prakarsa Rancangan PP tentang Manajemen Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN, KPK lalu menerima tembusan dari Setneg kepada Kemenpan-RB pada tanggal 26 Desember 2019.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020