"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum I Made Santiawan dalam dakwaan kedua, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dua warga asing asal Thailand bernama Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25) diadili karena membawa 892 gram neto narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan ke Bali.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum I Made Santiawan dalam dakwaan kedua, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Jaksa menjelaskan kedua terdakwa diancam dengan dua pasal, yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua warga India diadili karena bawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali
Jaksa Santiawan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat dua warga Thailand ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat barang bagasi koper keduanya melewati pemeriksaan mesin x-ray.
"Ketika barang kedua terdakwa melewati mesin x-ray diduga membawa benda mencurigakan, lalu kedua terdakwa dibawa oleh petugas ke tempat pemeriksaan barang penumpang," ujarnya pula.
Selanjutnya, terhadap kedua terdakwa Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di dalam celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao, sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan cokelat yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," katanya lagi.
Jaksa menjelaskan bahwa tiga bungkusan warna cokelat yang dibawa kedua terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki bernama Boss yang berada di Thailand.
Adapun berat keseluruhan narkotika yang dibawa kedua terdakwa berupa satu bungkus kapsul warna cokelat berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram neto, dan dua bungkusan lainnya dengan berat masing-masing 297 gram neto dan 297 gram neto.
Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai tangkap empat warga asing kasus narkotika
Pihaknya mengatakan bahwa kedua terdakwa mendapat keuntungan dari penerima paketan tersebut berupa uang sebesar 3.000 dolar AS jika berhasil mengantar barang sampai diterima oleh penerima.
"Para terdakwa juga telah diberikan uang sebesar 50.000 baht dari Boss di Thailand untuk biaya beli tiket pesawat pulang pergi dan biaya hotel selama berada di Bali," katanya pula.
Jaksa mengatakan, mengingat kedua terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin tentang keabsahan sabu-sabu tersebut, maka keduanya diserahkan kepada pihak Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020