Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan langkah hukum dengan memidana pengelola sampah yang terbukti abai hingga mengakibatkan luka dan atau membahayakan masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa, mengatakan langkah hukum ini akan dilakukan kepada pengelola atau penanggung jawab pengelolaan sampah yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang berlaku, tak terkecuali pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Penindakan tegas buntut dari bencana banjir hingga tanah longsor yang terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten tersebut, menurut dia, berlaku secara nasional.
Subjek hukum yang bertanggung jawab bisa saja pejabat pemerintah mulai dari kepala dinas, bupati, perangkat, aparat daerah atau pihak lain seperti dunia usaha semua akan ditindak hukum.
Baca juga: 6.000 ton sampah banjir diangkut Pemkot Bekasi
KLHK akan menggunakan dua instrumen hukum untuk menjerat pelaku, yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 40 ayat (1) menyebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 40 ayat (2) menyebutkan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pada pasal 41 ayat (1) disebutkan, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 41 ayat (2) menyebutkan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Mereka tak kenal lelah berjibaku bersihkan sampah sisa banjir
Rasio Ridho Sani juga mengatakan KLHK akan menggunakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pada pasal 98 ayat (1) disebutkan barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pada ayat (2) disebutkan, apabila mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Sementara ayat (3) menyebut apabila dari kegiatan itu menyebabkan luka berat, dikenakan pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sedangkan di Pasal 99 UU PPLH menyatakan apabila ada unsur kelalaian, dipidana maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar.
Pendekatan hukum jadi langkah utama untuk pengelolaan sampah yang tidak sesuai perundangan. “Kami siapkan tim. Menteri minta dibentuk satgas. Kami akan bicara antar unit kerja. Segera mengidentifikasi dari informasi yang ada, kami datangi titik mana yang bermasalah,” ujar dia.
Sebelumnya Dirjen Gakkum LH yang biasa disapa Roy ini mengatakan upaya meminimalisir banjir berkaitan erat dengan persoalan sampah hingga tambang di hulu sungai.
Berdasarkan data 2017 untuk presentase sampah tidak terkelola di Jabodetabek yang dimiliki Ditjen Gakkum LHK, 93,42 persen dari 2857,50 ton per hari sampah Kabupaten Bogor tidak terkelola. Sedangkan di Kota Bogor presentasenya mencapai 75,51 persen dan 620,77 ton per hari.
Untuk di Kabupaten Bekasi presentase sampah yang tidak terkelola mencapai 75,72 persen dari 2535,12 ton sampah per hari. Dan di Kabupaten Tangerang mencapai 57,20 persen dari 2509,34 ton sampah per hari.
Baca juga: 1.000 petugas gabungan bersihkan sampah bekas banjir Tangerang
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020