Kementerian Dalam Negeri memastikan mempermudah penggantian dokumen kependudukan korban bencana yang hilang atau rusak, di antaranya tidak memerlukan surat pengantar serta surat keterangan hilang dari kepolisian.Kalau dokumen hilang semua, cukup menyebutkan namanya saja. Kalau dicari nama tidak bisa, sebutkan NIK-nya saja. Kalau NIK lupa, cukup sidik jari
"Kalau dokumen hilang semua, cukup menyebutkan namanya saja. Kalau dicari nama tidak bisa, sebutkan NIK-nya saja. Kalau NIK lupa, cukup sidik jari," tutur Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di posko korban banjir GOR Pengadegan, Jakarta, Selasa.
Masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan, disebutnya dapat mengurus langsung ke kelurahan, maupun dinas dukcapil terdekat dengan kolektif melalui RT atau RW atau sendiri.
Baca juga: Mendagri tinjau layanan dukcapil di lokasi pengungsian
Zudan menuturkan sudah menginstruksikan dinas dukcapil seluruh Indonesia untuk diberikan percepatan dalam membantu mengganti dokumen kependudukan yang hilang.
"Upayakan sehari selesai, syukur-syukur 1 jam atau 30 menit selesai karena semua perangkat kami siap. Blangko juga tersedia cukup," kata dia.
Perlakuan khusus tersebut dilakukan agar permasalahan dokumen kependudukan karena bencana alam dapat diselesaikan dengan cepat.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel ganti 546 dokumen kependudukan korban banjir
Ada pun untuk masyarakat yang ingin mengurus dokumen, disarankan untuk menyebutkan nama lengkap dengan benar, bukan nama panggilan agar datanya mudah ditemukan.
"Kendala teknis menyebut nama panggilan. Tolong masyarakat ingat NIK, ingat NIK, NIK tidak ada yang sama. Sidik jari harus ke dinas dukcapil atau saat membawa alat," ujar Zudan.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel berikan layanan 'kasih sayang' korban banjir
Baca juga: Ditjen Dukcapil ganti dokumen kependudukan yang rusak akibat banjir
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020