Masyarakat diminta melestarikan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk mencegah kerusakan yang dapat menimbulkan bencana alam, kata tokoh pemuda Kabupaten Lebak, Banten, Ucu Juhroni. ."Penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak akibat kerusakan hutan TNGHS dengan adanya aktivitas penambang emas ilegal dan penebangan pohon," katanya, saat meninjau lokasi posko pengungsian di Gedung PGRI Kecamatan Sa
"Penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak akibat kerusakan hutan TNGHS dengan adanya aktivitas penambang emas ilegal dan penebangan pohon," katanya, saat meninjau lokasi posko pengungsian di Gedung PGRI Kecamatan Sajira, Selasa.
Selama ini, aktivitas penambang emas ilegal dan perambah hutan di kawasan TNGHS sudah berlangsung lama, dan tidak ada upaya tindakan tegas aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.
Baca juga: PMI-Tim SAR temukan seratusan korban banjir Lebak di dalam hutan
Penambang emas ilegal dan perambah hutan di kawasan TNGHS cenderung pembiaran hingga puluhan tahun, sehingga dampaknya menimbulkan bencana banjir bandang dan longsor tersebar di Kecamatan Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung dan Cimarga.
Berdasarkan laporan, akibat banjir bandang dan longsor itu tercatat 10 warga Lebak Gedong meninggal dunia dan 1.060 rumah rusak berat, serta 17.300 orang tinggal di pengungsian.
Bencana banjir bandang dan longsor itu, selain curah hujan tinggi juga kondisi kawasan TNGHS terjadi kerusakan akibat adanya kegiatan penambang emas ilegal dan perambah hutan.
"Kami mendesak kepolisian dapat menindak tegas dan mengusut kerusakan hutan TNGHS sebagai hulu Sungai Ciberang," katanya menjelaskan.
Menurut dia, perusak lingkungan masuk kategori kejahatan kemanusiaan, sehingga perlu dilakukan tindakan hukum untuk melindungi kawasan hutan tersebut.
Selain itu, juga aparat Kepolisian harus menangkap perusak alam, karena adanya penambang emas ilegal dan perambah hutan di balik itu ada pelaku intelektualnya.
Masyarakat yang tinggal di kawasan kaki gunung kawasan TNGHS agar melakukan pelestarian dan menjaga hutan sehingga tidak menimbulkan kerusakan, sebab, hutan memberikan kehidupan bagi kemaslahatan manusia untuk kesejahteraan dan dapat menjaga dari malapetaka bencana alam.
Bencana banjir bandang dan longsor itu, kata dia, pihaknya tidak menyalahkan siapa-siapa.
Baca juga: Legislator : Budayakan gotong royong perbaiki dampak banjir di Lebak
Namun, bagaimana penanganan warga yang terdampak bencana alam tersebut bisa kembali hidup normal dan sejahtera bersama anggota keluarganya.
"Kami berharap ke depan pemerintah dapat mengkaji kerusakan hutan di TNGHS itu, dan jika terbukti akibat adanya kegiatan penambang emas maka harus ditindak tegas," katanya pula.
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tambang emas liar dan perambah hutan di TNGHS.
Untuk melakukan penyelidikan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.
"Kami setelah masa tanggap darurat berakhir tanggal 14 Januari 2020 akan dikonsentrasikan penyelidikan dan pengusutan kerusakan hutan TNGHS," ujarnya lagi.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020