• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi

8 Januari 2020 10:54 WIB
KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi (NHD).

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahmakah Agung pada 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi, yakni Direktur PT Fortune Mate Tbk Aprianto Soesanto dan Direkrur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan.

Selain Nurhadi, dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara MA

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada Senin (13/1).

Baca juga: KPK tetapkan mantan Sekretaris MA tersangka penerima suap-gratifikasi

Baca juga: KPK cegah mantan Sekretaris MA Nurhadi keluar negeri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020