Adapun tersangka pembunuhan tersebut, yakni JP, RF dan HN. Satu dari tiga tersangka tersebut tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Kapolda menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana. Di mana berawal dari permasalahan rumah tangga, tersangka HN kemudian menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.
Korban dibunuh dengan cara dibekap bedcover dan sarung bantal di rumahnya, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (29/11/2019) dini hari.
"Pembunuhnya cukup bagus, tanpa alat bukti dan kekerasan. Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu.
Mengenai bayaran terhadap tersangka JP dan RF, Kapolda mengaku hingga saat ini tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini. Mohon dukungan dari rekan-rekan media, kami masih perlu untuk pembuktiannya," ujarnya.
Diketahui, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Baca juga: Polisi lakukan pra-rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin
Baca juga: Polisi ungkap otak pembunuhan Hakim Jamaluddin
Baca juga: 3 terduga pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin ditangkap
Baca juga: Polisi ungkap otak pembunuhan Hakim Jamaluddin
Baca juga: 3 terduga pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin ditangkap
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020